jenis jenis perusahaan yang ada di Indonesia

Materi : Jenis jenis perusahaan yang ada di Indonesia, mata kuliah : pengantar bisnis ( softskill universitas Gunadarma).
21, Oktober 2021
Pada tanggal 15 Oktober kami mendapatkan mata kuliah pengantar bisnis, disitu kami belajar materi jenis jenis perusahaan. Lalu, kami di perintahkan oleh ibu dosen kami membuat kelompok, berikut adalah penjelasan dari jenis jenis perusahaan yang ada di Indonesia:
1) Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa dapat diartikan sebagai sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penawaran layanan yang dimiliki. Dengan tujuan agar masyarakat datang ke perusahaan tersebut untuk menyelesaikan kebutuhan tertentu sesuai layanan yang disediakan perusahaan.
Adapun ciri-ciri dari perusahaan jasa ini yaitu :
• dapat memberikan pelayanan jasa yang baik kepada masyarakat. 
• Selain itu, pendapatan yang didapatkan juga berasal dari hasil jasa yang ditawarkan dan diberikan kepada konsumen.
  Namun perusahaan ini tidak memiliki perhitungan yang dinamakan harga pokok penjual. Untuk penghitungan laba rugi sendiri merupakan hasil perbandingan pendapatan dengan beban.
Untuk contoh dari perusahaan jasa ini seperti :
perusahaan bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, pegadaian, dan lain sebagainya.

2) Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris merupakan suatu perusahaan yang bergerak atau bekerja dalam bidang pengolahan sumber daya alam.
Berbeda dengan perusahaan ekstraktif yang identik bidang pengambilan kekayaan alam, perusahaan agraris menggunakan pengolahan sumber daya alam untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Contohnya adalah pengolahan ladang atau lahan untuk keperluan pertanian. Untuk jenis perusahaan ini dapat dilihat contoh seperti perusahaan agro industri. Selain itu, ada juga perusahaan perkebunan, peternakan, dan perikanan darat.
Selanjutnya, perusahaan agraris akan mengambil hasil dari pengelolaan tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali kepada konsumen. Selain itu, perusahaan agraris juga akan membudidayakan sumber daya tersebut di samping mengelolanya.

3) Perusahaan ekstraktif
Pengertian perusahaan ekstraktif
Jadi, perusahaan ekstraktif adalah suatu kegiatan industri yang mengambil bahan baku produksinya langsung dari alam. Perusahaan ekstraktif adalah suatu industri dasar. Perusahaan ekstraktif ini mampu dilakukan oleh perorangan. Selain itu,Perusahaan ekstraktif juga banyak ditemukan di Indonesia, terlebih lagi, nilai kekayaan Indonesia yang sangat banyak.
Dampak dari adanya industri ekstraktif ini sendiri sudah sangat diketahui. Sejak tahun 1990 an, seluruh dunia sudah dipenuhi dengan berbagai manca kasus dan analisa yang sangat luas terkait industri ini. Kulminasinya adalah pada Extractive Industries Review yang kala itu dilakukan di tahun 2004.
Tujuan perusahaan ekstraktif
tujuan paling utama dari perusahaan ekstraktif adalah untuk bisa mengolah sumber kekayaan alam agar bisa dijadikan barang yang bermanfaat untuk manusia, sehingga bisa dijadikan berbagai jenis produk yang bisa dimanfaatkan.
Sedangkan tujuan lain dari perusahaan ekstraktif secara rinci adalah membuka lapangan kerja, memperoleh keuntungan, dan menyediakan berbagai pilihan alternatif untuk bisa memenuhi keperluan manusia.
Ciri-ciri perusahaan ekstraktif
- Mengambil bahanya langsug dari alam
- Mencari keuntungan dari hasil alam
• Contoh perusahaan ekstraktif di indonesia
1. Pertanian: austindo nusantara jaya. Tbk
2. Perkebunan: mahkota group.Tbk
3. Perhutanan: PT. Inhutani IUMH Meraang
4. Perikanan: PT Arafura Prima Indopasifik
5. Peternakan: PT Widodo Makmur
6. Pertambangan: PT Pertamina (Persero)

4). Perusahaan industri
Industri adalah suatu bidang atau kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pengolahan bahan baku atau pembuatan barang jadi di pabrik dengan menggunakan keterampilan dan tenaga kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil bumi, dan distribusinya sebagai kegiatan utama. Industri dapat juga diartikan kumpulan berbagai perusahaan yang menawarkan produk yang sama. Dengan kata lain, masing-masing produk saling mensubstitusi satu sama lain karena perusahaan menggunakan input yang sama dan menghadapi lebih kurang sekelompok pemasok dan pembeli yang sama juga.
Bidang industri dibedakan menjadi dua, yaitu 
• industri barang 
Industri barang merupakan usaha mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Kegiatan industri ini menghasilkan berbagai jenis barang, seperti pakaian, sepatu, mobil, sepeda motor, pupuk, dan obat-obatan. 
Contoh perusahaanya di indonesia: Akasha Wira International Tbk
• Industri jasa
merupakan kegiatan ekonomi yang dengan cara memberikan pelayanan jasa. Contohnya, jasa transportasi seperti angkutan bus, kereta api, penerbangan, dan pelayaran. Perusahaan jasa ada juga yang membantu proses produksi. Contohnya, jasa bank dan pergudangan. Pelayanan jasa ada yang langsung ditujukan kepada para konsumen. Contohnya asuransi, kesehatan, penjahit, pengacara, salon kecantikan, dan tukang cukur.
Contoh perusahaanya di indonesia: Garuda Indonesia ( Persero ) Tbk
• Industri manufaktur
Pengertian manufaktur sekarang adalah proses pembuatan produk dengan bantuan mesin dan pengontrolan bahkan dikerjakan secara automatis penuh, tetapi tetap melalui pengawasan secara manual. Contoh industri Manufaktur, yaitu: Industri semen, obat-obatan, otomotif, elektronika, pakaian, makanan & minuman, tekstil, sepatu, barang keperluan rumah tangga, dan lain lain.
Contoh perusahaaya di indonesia: ASII atau ASTRA International Tbk

Perbedaan industri manufaktur dan industri jasa
> Perbedaan dasar antara industri manufaktur dan industri jasa seperti berikut:
1. Industri manufaktur memiliki kemungkinan yang kecil dalam hal kontak langsung dengan konsumen karena aktivitas industri tersebut lebih banyak dilakukan dalam suatu pabrik sedangkan industri jasa memiliki pegawai khusus yang bertugas untuk melayani para konsumen.
2. Industri manufaktur merupakan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga dapat digunakan oleh para konsumen dan masyarakat umum, sedangkan industri jasa yang menyediakan pelayanan jasa kepada konsumen yang membutuhkan.
3. Produk dari industri manufaktur bersifat tahan lama dan bersifat fisik (memiliki wujud) sedangkan industri jasa tidak berwujud.
4. Hasil keluaran (produk) dari industri manufaktur dapat disimpan dengan jangka waktu tertentu sedangkan hasil dari industri jasa hanya dapat dinikmati.
5. Jangka waktu kerja industri manufaktur relatif lebih lama jika dibandingkan dengan industri jasa.

5). Perusahaan Negara
A. Pengertian Perusahaan Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) dahulu dikenal sebagai perusahaan negara (disingkat PN) adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.
Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum dan sifat operasionalnya (seperti aktivitas dan tujuan komersialnya). Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik (misalnya perusahaan perkeretaapian milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus dibedakan dari kemeterian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural, dan badan layanan umum. 

Sementara itu merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa: 
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya 
2. Mengejar keuntungan 
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak 
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi 
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
6. BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945

Fungsi BUMN 
1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta 
2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak 
4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat 
5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak 
6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta 
7. Pembuka lapangan kerja 
8. Penghasil devisa negara 
9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi 
10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

Jenis BUMN 
Bentuk-Bentuk BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
1. BUMN persero Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.


• Tujuan pendirian BUMN Persero 
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat. Persero juga didirikan untuk tujuan mencari keuntungan. 

Contoh BUMN Persero antara lain:
° PT Pertamina
° PT Kimia Farma
° PT KAI
° PT Bank BNI
° PT Jamsostek
° PT Garuda Indonesia
° PT Timah
° PT Telekomunimkasi Indonesia. 
• Ciri ciri BUMN persero 
> Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden 
> Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan 
> Modal berbentuk saham 
> Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan 
Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
> Tidak mendapatkan fasilitas dari negara 
Pegawai persero berstatus pegawai negeri 
> Pemimpin berupa direksi Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris 
> Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

2) BUMN Perum
Perum BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. 

Tujuan BUMN Perum 
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. 
• Contoh BUMN perum antara lain:
1. Perum Damri 
2. Perum Pegadaian
3. Perum Bulog
4. Perum Peruri
5. Perum Jasatirta
6. Perum Antara
7. Perum Perumnas
8. Perum Balai Pustaka.
• Ciri ciri BUMN Perum 
1. Melayani kepentingan masyarakat yang umum 
2. Pemimpin berupa direksi atau direktur 
3. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta 
4. Dapat menghimpun dana dari pihak 
5. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara 
6. Menambah keuntungan kas negara 
7. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

6). Perusahaan Koperasi
> Pengertian koperasi 
Koperasi adalah sebuah organisasiekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 
• Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. 

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: 
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
* Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Ciri-ciri koperasi 
> Memiliki sifat sukarela
> Musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi 
> Modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya 
Setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.
Asas Koperasi
Pasal 2 Undang-Undang Perkoperasian menyebutkan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Di mana, koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama dan tanggung jawab bersama dengan tidak memikirkan diri sendiri.
Asas kekeluargaan berarti mencerminkan kesadaran dari hari untuk berpartisipasi. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, “Satu untuk semua, semua untuk satu.” Usaha yang dijalankan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Di mana, keuntungan maupun kerugiannya ditanggung bersama.
Fungsi Koperasi
Koperasi memiliki fungsi yang vital dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini fungsi koperasi seperti dijelaskan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 4.
1. Fungsi koperasi adalah membangun serta meningkatkan potensi ekonomi para anggota serta masyarakat secara umum, sehingga dapat terwujud kesejahteraan sosial.
2. Koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup para anggotanya serta masyarakat pada umumnya.
3. Koperasi berperan dalam memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi ini menjadi pondasinya.
4. Fungsi koperasi juga untuk mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama dengan berdasarkan asas kekeluargaan serta penerapan demokrasi ekonomi.


• Jenis-Jenis dan Contoh Koperasi di Indonesia
Jenis koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa golongan. Berikut ini jenis koperasi dan contoh koperasi menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2012.
1. Koperasi Simpan Pinjam 
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang banyak dijumpai di sekitar kita. Bidang usaha kperasi ini adalah mewadahi kegiatan menabung atau simpanan dari anggotanya. Dana tabungan atau simpanan dari anggota ini digulirkan kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota lainnya dengan biaya yang terjangkau.
Anggota koperasi dapat menyimpan uang dengan aman di koperasi ini. Ketika membutuhkan uang, anggota dapat mengambil uang simpanannya. Selain itu, anggota koperasi juga dapat mengajukan pinjaman dengan persyaratan yang mudah. 
• Contoh koperasi simpan pinjam dapat kita jumpai di sekitar kita. Salah satunya adalah koperasi simpan pinjam yang yang dibina oleh Bank Bukopin, yaitu Bukopin Swamitra. Para anggota dapat membentuk koperasi kemudian bekerjasama dengan Bank Bukopin untuk melakukan operasionalnya.
2. Koperasi Produksi
Koperasi produksi biasanya dibentuk oleh untuk mewadahi kebutuhan dari para produsen skala rumahan di suatu daerah. Koperasi produksi ini menjual hasil produksi dari para anggotanya. Dengan adanya koperasi ini, anggota koperasi akan merasa terbantu dalam usahanya.
• Contoh koperasi produksi antara lain koperasi tani salak pondoh. Para petani salak pondoh dapat menyetorkan hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang layak. Koperasi ini akan menyalurkan hasil panen anggotanya ini kepada pasar yang lebih luas.
3. Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi selanjutnya adalah dengan kebutuhan sehari-hari para anggotanya. Koperasi ini dapat berbentuk toko kelontong maupun mini market. 
• Contoh koperasi konsumsi antara lain koperasi mahasiswa di sebuah kampus yang menjual barang-barang kebutuhan mahasiswa seperti makanan dan alat tulis. Koperasi konsumsi ini menyediakan kebutuhan para mahasiswa dalam aktivitas sehari-hari di kampus.

4. Koperasi Jasa
Koperasi jasa merupakan salah satu jenis koperasi di Indonesia. Koperasi ini mirip dengan koperasi produksi, namun komoditas yang ditawarkan adalah jasa. Koperasi jasa ini mewadahi para anggota yang memiliki usaha di bidang jasa.
• Contoh koperasi jasa antara lain koperasi jasa becak wisata di keraton. Koperasi ini mewadahi para pengemudi becak yang digunakan sebagai moda transportasi untuk wisatawan yang berkunjung ke keraton. Koperasi ini memberikan pelatihan standar pelayanan dan mengatur alur penggunaan jasa para anggotanya. Dengan adanya koperasi ini, para anggota koperasi maupun para pengguna jasa menjadi lebih nyaman dan sama-sama diuntungkan.

5. Koperasi Serba Usaha
Jenis koperasi berikutnya adalah koperasi serba usaha. Koperasi serba usaha dibentuk untuk mencapai tujuan bersama para anggotanya. Bidang usahanya bisa mencakup produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam. Tergantung kesepakatan dari para anggota koperasi serba usaha tersebut.
Contoh koperasi serba usaha salah satunya adalah koperasi karyawan di suatu perusahaan. Koperasi tersebut memiliki toko kelontong dan kantin untuk makan karyawan. Selain itu, koperasi ini juga bergerak sebagai koperasi simpan pinjam dan melayani jasa out sourcing karyawan bagian kebersihan dan keamanan di perusahaan tersebut.


• Prinsip Dasar dari Koperasi
Berdasarkan UU PerkoperasianUU No. 25/1992 Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa prinsip pelaksanaan koperasi, seperti :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
 Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:
1. Pendidikan perkoperasian
2. Kerja sama antar koperasi
Karena siapapun bisa bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan koperasi mengedepankan asas demokrasi dan penetapan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.
Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal yang bisa digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Untuk modal sendiri, koperasi bisa mendapatkannya dari dua sumber yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
1. Modal Internal Koperasi
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Di mana, Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang telah ditentukan dan tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
c. Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela dan jumlah yang dibayarkan pun bebas. Namun, simpanan ini bisa diambil kapan saja.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Di mana, besarannya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.


2. Modal Eksternal Koperasi
a. Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi bisa berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
b. Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank atau pihak lainnya untuk memenuhi kebutuhan c. c. c c. modal.
Sumber lain yang sah
Ini bisa berupa penarikan dana ke anggota ataupun investasi dari pihak lainnya

7) Perusahaan Swasta
 1. Pengertian Perusahaan Swasta 
Perusahaan Swasta adalah adalah sebuah perusahaan bisnis yang dimiliki oleh organisasi non-pemerintah atau sekelompok kecil pemegang saham atau anggota-anggota perusahaan yang tidak menawarkan atau memperdagangkan saham perusahaannya kepada masyarakat umum melalui pasar saham, tetapi saham perusahaan ditawarkan, dimiliki dan diperdagangkan atau dibursakan secara swasta. Adapun nama lain dari perusahaan ini adalah dapat dinamakan sebagai perusahaan tertutup.
2. Peranan perusahaan swasta
- Untuk Penambah produksi nasional
- Untuk membuka kesempatan kerja
- Untuk penambah kas negara dan pemacu pada pendapatan nasional
- Untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
- Untuk membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan.
3. Jenis perusahaan swasta ada 3 (tiga), yaitu:
1. Perusahaan Swasta Nasional
Sebuah perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat lokal (Investor atau pemegang saham) dari dalam negeri. 
contoh perusahaan swasta nasional :
PT Djarum
Perusahaan rokok terbesar keempat di Indonesia yang berkantor pusat di Kudus, Jawa Tengah. PT Djarum merupakan induk dari Djarum Group yang membawahi banyak bisnis.


PT Indofood Sukses Makmur
PT Indofood Sukses Makmur Tbk atau lebih dikenal dengan nama Indofood merupakan perusahaan produksi berbagai jenis makanan dan minuman. 


PT. Agung Podomoro Group
PT Agung Podomoro Group adalah perusahaan pengembang terbesar di sektor properti di Indonesia. Yang didirikan oleh Salimin dan Anton PT Agung Podomoro membangun hunian di daerah Sunter dan Kelapa Gading.

2. Perusahaan Swasta Asing
Sebuah perusahaan yang modal usahanya yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat luar negeri. misalnya dari Jepang menanamkan modal serta implementasi perusahaannya di Indonesia.
contoh perusahaan swasta asing : 
PT Chevron
Perusahaan ini telah menjadi produsen energi terkemuka di Indonesia. Kami terus berupaya menggali potensi energi Indonesia melalui inovasi, menghasilkan produksi minyak bumi dari ladang-ladang minyak.

PT Mitsubishi
perusahaan yang bergerak dibidang otomotif untuk produksi mobil penumpang dan kendaraan komersial ringan di Indonesia.

PT Astra
merupakan perusahaan konglomerat multinasional yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957 dengan nama PT Astra International Incorporated. Pada tahun 1990, perseroan mengubah namanya menjadi PT Astra International Tbk.

3. Perusahaan Swasta Campuran
Sebuah bentuk koorporasi perusahaan yang modal usahanya didapatkan dari kerjasama antar pengusaha nasional ( dalam negeri ) dan pengusaha dari luar negeri. 
Contoh perusahaan campuran multinasional 
PT Al Axiata Group
4. Contoh perusahaan swasta di Indonesia
1.PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) bergerak dalam bidang distribusi eceran produk konsumen dengan mengoperasikan jaringan mini market, dengan nama "Alfamart". Jaringan mini market terdiri dari minimarket, dengan kepemilikan langsung dan berdasarkan perjanjian waralaba.

2.PT Indomarco Prismatama
PT Indomarco Prismatama beroperasi sebagai Indomaret adalah jaringan retail waralaba di Indonesia. Indomaret merupakan salah satu anak perusahaan Salim Group. Indomaret merupakan jaringan minimarket yang menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dengan luas area penjualan kurang dari 200 m2.

3.Firma Bangun Jaya
BANGUN JAYA ABADI adalah perusahaan yang bergerak di bidang General Kontraktor dan Perdagangan Umum.

4.CV Global Energi Sistem
Perusahaan yang bergerak dibidang Energi Terbarukan khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya ( PLTS) dan Wind Power.

5.PT Panasonic Gobel Indonesia
Melalui brand-nya yang dikenal secara umum dengan nama Panasonic, Panasonic Corporation yang berpusat di Osaka, Jepang ini, merupakan manufaktur kelas dunia di bidang produk elektronik, khususnya untuk kebutuhan konsumen awam dan bisnis.

8.) Perusahaan campuran 
A. pengertian Perusahaan campuran
Perusahaan Campuran adalah suatu badan usaha yang modalnya berasal dari negara dan pihak swasta. Dengan kata lain, badan usaha campuran ini menjadi milik pihak pemerintah dan juga pihak swasta. Singkatnya  perusahaan campuran adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dikendalikan oleh pihak swasta dan pemerintah. Sehingga baik modal maupun keuntungan yang akan dicapai dikuasi secara bersama oleh kedua belah pihak.
B. Ciri ciri perusahaan campuran
Ciri ciri perusahaan campuran adalah sebagai berikut:
1. Kepemilikan ganda: Segala bentuk kepemimpinan, kekuasaan dan kewenangan dibagi secara rata dari kedua belah pihak. Sehingga jika terjadi permasalahan di perusahaan maka keduanya memiliki tanggung jawab dan andil yang sama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
2. Modal bersama: Modal untuk membangun badan usaha berasal dari swasta dan pemerintah, Acuan penggunaan modal dibahas secara bersama dari kedua belah pihak. Biasanya modal digunakan untuk membangun sarana prasarana, gaji awal, bahan produksi dan lainnya.
3. Untung dan rugi bersama:Jika mengalami untung maupun rugi, maka hasil akan dibagi rata untuk kedua belah pihak. Termasuk dalam hal pembayaran hutang juga dibagi dua. Sehingga keuntungan bersih yang diterima masing-masing pihak bisa digunakan untuk apapun diluar operasional perusahaan. 
4. Berlandaskan hukum:Bekerja sama dengan pemerintah, maka badan usaha campuran memiliki landasan hukum dalam artian segala kegiatannya dilindungi dan diatur menurut hukum Indonesia.
C. Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan:
• Sesuai pengertian badan usaha campuran dimana dikelola dan dikendalikan oleh pemerintah swasta maka kerjasama keduanya dapat meningkatkan peluang keberhasilan untuk mencapai tujuan
• Dengan membentuk badan usaha campuran maka dapat meningkatkan relasi perusahaan karena adanya dua pemilik besar dari jenis badan usaha ini. Relasi dibutuhkan untuk membantu pemasaran atau promosi perusahaan dan memperbanyak investor
• Jika perusahaan mengalami permasalahan maka bisa cepat terselesaikan karena adanya dua pemikiran dari kedua belah pihak
• Mudah untuk mengumpulkan modal
• Mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
Kekurangan:
• Karena dimiliki secara ganda, maka seringkali terjadi perdebatan antara kedua belah pihak yakni swasta dan pemerintah. Hal ini karena terkadang terjadi pemikiran yang berbeda dimana keduanya sama-sama menginginkan yang terbaik untuk perusahaan dengan caranya masing-masing.
• Keuntungan yang dibagi rata membuat usaha untuk balik modal menjadi lama. Apalagi untuk badan usaha campuran yang baru saja dibangun, biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk balik modal.
• Adanya sikap saling mendominasi seringkali menghambat perkembangan perusahaan. Baik pemerintah maupun swasta terkadang menginginkan sesuatu yang lebih sehingga memicu kecurangan.
D.Contoh perusahaan campuran
Berikut ini adalah beberapa contoh badan usaha campuran yang ada di Indonesia:

1. PT. Telkom Indonesia
Badan usaha di bidang jasa telekomunikasi. Telkom merupakan salah satu BUMN yang 52,09% sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, dan 47,91% dimiliki oleh public.

2. PT. Garuda Indonesia Airways

Badan usaha di bidang penerbangan nasional Indonesia.

3. PT. Bank Central Asia Tbk (BCA)
Badan usaha di bidang jasa keuangan. Bank sentral memiliki peran untuk menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dikenal dengan istilah inflasi. Bank sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berapa pada nilai serendah mungkin atau pada posisi optimal bagi perekonomian, dengan mengontrol keseimbangan jumlah barang dan uang. 

4. PT. Indofarma (Persero) Tbk
Badan usaha yang bergerak di bidang distribusi obat dan alat kesehatan.

5. PT. Kimia Farma (Persero) Tbk
Badan usaha yang bergerak di bidang farmasi.

6. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk
Badan usaha dibidang jasa transportasi darat.

7. PT. Adhi Karya (Persero) Tbk
Badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi.

8. PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Badan usaha yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi.

9. PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk
Badan usaha yang bergerak di bidang produksi baja.

10. PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk
Badan usaha yang bergerak di bidang eskplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran sumber daya mineral.


9.)Perusahaan dagang
A.pengertian perusahaan dagang 
Perusahaan dagang kegiatan perusahaan yang aktivitas utamanya membeli produk, menyimpan dan menjual kembali suatu barang dagang tersebut tanpa mengubah suatu nilai barang dagang tersebut. Menurut Wikipedia Perusahaan Dagang Pengertian Perusahaan Dagang adalah bisnis yang bekerja dengan berbagai jenis produk yang dijual untuk keperluan konsumen, bisnis, atau pemerintah. Perusahaan dagang membeli berbagai produk khusus, memelihara stok atau toko, dan mengirimkan produk kepada pelanggan.
B. karakteristik perusahaan dagang
 sudah pasti memiliki karakteristik maupun ciri-ciri tertentu mengenai usaha perdagangan sama dengan halnya reseller. Karakteristik inilah yang membedakan perusahaan ini dengan perusahaan manufaktur. Ini dia karakteristik yang dimaksud :
1. Reseller Produk Tanpa Proses Pengolahan
Karakteristik yang pertama adalah membeli dan menjual produk tanpa mengolah atau mengubahnya. Sedangkan perusahaan manufaktur sebaliknya yaitu membuat produk dari bahan baku, bahan setengah jadi, produk jadi lalu menjualnya kepada konsumen.
2. Pendapatan Total Bersih Dari Penjualan
Karakteristik yang kedua adalah pendapatan utama perusahaan murni dari penjualan produk. Karena perusahaan tidak perlu mempersiapkan mesin operasional dan bahan baku yang jika bagi perusahaan manufaktur bisa menjadi tambahan pendapatan.
Jika penjualan menurun maka otomatis pendapatan dari perusahaan juga berkurang. Sebaliknya jika penjualan meningkat, maka profit atau laba yang didapatkan juga jauh lebih besar Jika Dilihat dari karakteristik ini tentu penjualan merupakan hal penting yang harus diupayakan untuk terus meningkat. Artinya segala manajemen penjualan harus diarahkan sebisa mungkin agar bisa menaikkan omzet Penjualan.
3. Modal Awal Dari Harga Pokok Produk Penjualan
Modal usaha untuk jenis perusahaan ini didapatkan dari 3 tahapan menghitung (hpp) harga pokok Penjualan produk yang sudah Terjual. Misal harga pokok produk Rp2.000.000, perusahaan berhasil menjualnya Rp3.000.000, berarti modal usahanya adalah Rp2.000.000. Sedangkan sisa Rp1.000.000 adalah profit atau laba.
Karena alasan inilah, jika produk tidak segera terjual berarti modal mandek di situ. Sehingga harus dicarikan alternatif untuk menutupi kredit maupun kas perusahaan yang menipis.
Konsekuensi usaha dagang yang tidak lagi mampu menjual produk sesuai targetnya, tentu perusahaan bisa mengalami kolaps bahkan bangkrut. Karena yang jelas tidak lagi ada pemasukan dari segi profit, dan tidak ada uang pokok yang kembali sebagai modal.
4. Sebagai Perantara antara Produsen dengan Konsumen
Karakteristik yang selanjutnya adalah perusahaan dagang berfungsi sebagai perantara antara produsen dengan konsumen. Yang mana produsen akan mengeluarkan barang sedangkan usaha dagang membelinya lalu menjual kembali kepada masyarakat. Dengan adanya karakteristik ini tentu konsumen tidak perlu membeli langsung dari produsen. Karena sudah ada perusahaan yang siap melayani segala macam pembelian produk.
5. Reseller Kemasan Produk Tidak Berubah
Karakteristik atau ciri-ciri yang selanjutnya adalah tidak terjadi perubahan antara barang yang dibeli dan yang dijual. Karena perusahaan ini memang tidak melakukan pengolahan untuk meningkatkan daya jual produk.
Itu artinya produk yang dibeli dari produsen dan yang dijual kepada konsumen bentuk dan nilainya tetap seperti saat baru dibeli. Maka dari itu, bentuk kemasan, manfaat produk, variasi rasa dan yang lainnya bukan wewenang dari perusahaan ini melainkan produsen.
6. Harga Penjualan Produk Kembali Lebih Tinggi Dari Harga Pembelian
Ciri-ciri yang terakhir dari pengertian perusahaan dagang merupakan pendapatan laba dengan cara menjual produk dengan harga lebih tinggi dari harga beli. Contoh, jika harga pembelian barang Rp800.000, sehingga pada perusahaan ini akan menjual kembali barangnya dengan harga Rp 1.000.000.
Dari perhitungan di atas, maka terdapat selisih angka Rp200.000. Selisih inilah yang menjadi pendapatan atau laba perusahaan dagang.teristik perusahaan dagang.
C. ciri ciri perusahaan dagang
- Tampilan produk yang dijual belikan
- Tidak ada perubahan bentuk dan fungsi barang
- Pos pencatatan akun akun khusus
- Hasi perhitungan laba atau rugi
D. jenis perusahaan dagang
1. Berdasarkan Proses Barang
Barang produksi yaitu perusahaan yang menjual kembali produk berupa bahan baku menjadi bahan dasar dalam menciptakan sebuah produk atau membuat alat-alat produksi dalam menghasilkan produk jadi. Misalnya, benang, mesin bubut, kayu, dan lain sebagainya.
Barang jadi yaitu perusahaan dagang yang dapat membeli dan menjual produk jadi atau produk yang siap digunakan oleh konsumen. Misalnya, elektronik, pakaian, furniture, dan sebagainya.
2.Berdasarkan Pada Pembelian
• Pada perusahaan besar (wholesaler) merupakan perusahaan dagang yang membeli produk secara langsung dari pabrik distribusinya untuk pembelian barang yang berjumlah besar, dengan cara menjualnya juga dalam jumlah yang besar juga. Misalnya, pedagang grosir baju, tas, sendal dan sebagainya.
• Pada perusahaan perantara (middleman) merupakan perusahaan penengah yang membeli barang dagang dari pabrik dalam jumlah yang besar dan menjual kembali ke perusahaan retail dalam jumlah yang sedang. Misalnya, pedagang sub grosir, toko dan ruko sebagainya.
• Perusahaan retail atau pengecer (retailer) merupakan perusahaan yang berhubungan langsung dengan konsumen akhir atau dengan pembeli dimana konsumen dapat membeli barang secara eceran. Contohnya pasar swalayan, pertamini, warung dan lainnya.
E.Contoh Perusahaan dagang 
Berikut ini ada beberapa contoh perusahaan dagang di Indonesia, serta kegiatan perusahaan dagang tersebut yang akan menjadi sebuah referensi untuk Anda dalam membuka bisnis perusahaan dagang diantaranya yaitu sebagai berikut:
- PT. Bestoolindo, perusahaan ini berjenis Wholesaler dengan pembelian barang berjumlah besar dan menjual barang kembali berupa peralatan teknik maupun alat-alat mekanik. Seperti oxford, kennedy, senator, sherwood, tuffsafe, yamaloy, edison, matlock, indexa, osaki, q-torq, atlas, sherlock, dan sebagainya.
 - PT Matahari Putra Prima Tbk (Hypermart), perusahaan dagang ini berjenis Retailer dengan jenis barang yang dijual berupa kebutuhan rumah tangga untuk konsumen akhir. Bahan pangan, pakaian, dan sebagainya.
- PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), perusahaan dagang ini berjenis Retailer dengan jenis barang yang dijual berupa kebutuhan konsumen akhir, mulai dari kebutuhan pokok, sekunder, dan tersier.
- PT Hero Supermarket Tbk (Hero Supermarket), pada perusahaan dagang ini berjenis Retailer dengan jenis barang yang dijual berupa barang keperluan konsumen akhir. Bahan pangan, pakaian, dan rumah tangga lainnya.

Sekian penjelasan dari materi tersebut, semoga bermanfaat 
Saya : Intan Nuraini
Diambil dari berbagai referensi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasar